Sarjana Pendidikan Ini Rampas Taksi Express Buat Keliling Jakarta

Sarjana Pendidikan Ini Rampas Taksi Express Buat Keliling Jakarta

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 21:33 WIB
Sarjana Pendidikan Ini Rampas Taksi Express Buat Keliling Jakarta
Jakarta - Kurang dari 24 jam pencarian, pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku perampasan Taksi Express di Blok M, Jaksel. Tersangka yang merupakan Sarjana Pendidikan ini merampas taksi tersebut hanya karena ingin berkeliling Kota Jakarta.

"Motifnya masih kami dalami, sementara tersangka mengaku merampas taksi tersebut untuk dipakai muter-muter Jakarta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Tersangka yang belakangan diketahui bernama Lazarus F Toto, Spd alias Laz ini ditangkap polisi di kawasan Cikampek saat mengemudikan Taksi Express tersebut. Pria berusia 38 tahun ini selanjutnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengungkapkan, tersangka ditangkap pada pukul 03.00 WIB tadi. Sebelumnya, tersangka merampas taksi bernomor bodi D 7742 tersebut di kawasan Blok M, Jaksel, pada Senin (11/5) malam.

"Awalnya tersangka berpura-pura sebagai penumpang menumpang taksi tersebut dan meminta sopir atau korban ini untuk diantarkan mencari hotel di sekitar Blok M," jelas Handik.

Saat taksi melintas Pospol Blok M, tersangka mengelabui sopir taksi dengan cara memintanya untuk bertanya ke warga di mana ada hotel yang kamarnya kosong. Setelah sopir ini turun dari taksi, tersangka kemudian mengambil alih kemudi lalu tancap gas membawa taksi tersebut dan meninggalkan sang sopir.

"Korban ditinggal di lokasi, sementara tersangka kabur ke arah Cikampek," ungkapnya.

Sang sopir kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya mengetahui posisi tersangka yang diketahui berada di Tol Cikampek dan langsung menyergapnya.

Kini, warga Petukangan, Jaksel ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia kini harus menjalani penahanan atas kasus pencurian Pasal 363 KUHP yang dilakukannya.

(mei/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads