Dalam aksinya, si pelaku menggunakan metode pecah kaca dengan target utama kendaraan roda empat. Sehingga apapun harta benda berharga yang tertinggal di dalam mobil akan digasak oleh si pelaku tersebut.
Menurut Kapolsek Cilandak, Kompol M. Syafe'I,aksi pencurian terjadi pada 30 April lalu di alan lebak Bulus III, RT 09/07, Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak.
Saat itu korban yang bernama F Prabowo Jati (36) memarkir kendaraannya yang bermerek Isuzu Panther bernopol B 8311 HG di pinggir jalan dan masuk ke sebuah tempat karena ada keperluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang kehilangan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cilandak. Polisi pun akhirnya menelusuri jejak pelaku dan berhasil menangkapnya pada Selasa (11/5) di kawasan Pasar Minggu.
"Sedangkan satu temannya berinisial B masih kami buru," jelas Kapolsek.
Dalam pengakuannya, saat pencurian pelaku bertugas sebagai pengendara motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor. "Menurut pengakuannya, barang bukti laptop yang saat ini sudah disita sebelumnya sudah dijual," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan Mapolsek Cilandak.
(rni/fdn)











































