Ingin Serahkan Satwa Langka atau Si Jambul Kuning ke Posko? Silakan Kontak Nomor Ini

Ingin Serahkan Satwa Langka atau Si Jambul Kuning ke Posko? Silakan Kontak Nomor Ini

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 20:33 WIB
Ingin Serahkan Satwa Langka atau Si Jambul Kuning ke Posko? Silakan Kontak Nomor Ini
Jakarta - Gerakan #SaveSiJambulKuning semakin meluas. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pun memberi dukungan penuh. Kementerian LHK membuka selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melepasliarkan dan mendukung pelestarian Kakatua jambul kuning. Mereka yang ingin mengembalikan ke pemerintah dipersilakan datang ke posko.

Menteri Siti menegaskan komitmennya mendorong para pelaku perdagangan hewan yang dilindungi untuk dihukum seberat-beratnya.

"Kami mendorong penegakan hukum atas perdagangan satwa ilegal dan terhadap pelaku kejahatannya dihukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera," tegas Menteri Siti, Selasa (12/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Humas Kehutanan Eka W. Soegiri, posko dibuka di Lobi Blok 1 Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta 10270.

Posko dibuka setiap hari Senin sampai dengan Minggu jam 09.00-17.00 WIB. Posko akan dibuka selama sebulan hingga 8 Juni 2015 untuk memberi kesempatan kepada warga yang mempunyai satwa liar dilindungi termasuk Kakatua Jambul Kuning untuk dikembalikan kepada negara.

Posko dibuka di seluruh Indonesia dimana lokasi di daerah diterima di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing Provinsi.

Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kakatua selanjutnya dapat menghubungi nomor Posko Kakatua Jambul Kuning / Poko Layanan Pengaduan LHK di nomor: 021-573-3941 fax: 021-573-3940 atau menghubungi KSDA di provinsi masing-masing.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pimpinan Posko 'Save Kakatua Jacobs Jambul Kuning', Drh. Indra Exploitasia, Kasubdit Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kementerian LHK, tel: 021-5700242 email: pph.phka@gmail.com.



(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads