Menteri Siti menegaskan komitmennya mendorong para pelaku perdagangan hewan yang dilindungi untuk dihukum seberat-beratnya.
"Kami mendorong penegakan hukum atas perdagangan satwa ilegal dan terhadap pelaku kejahatannya dihukum seadil-adilnya untuk memberikan efek jera," tegas Menteri Siti, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko dibuka setiap hari Senin sampai dengan Minggu jam 09.00-17.00 WIB. Posko akan dibuka selama sebulan hingga 8 Juni 2015 untuk memberi kesempatan kepada warga yang mempunyai satwa liar dilindungi termasuk Kakatua Jambul Kuning untuk dikembalikan kepada negara.
Posko dibuka di seluruh Indonesia dimana lokasi di daerah diterima di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di masing-masing Provinsi.
Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan kakatua selanjutnya dapat menghubungi nomor Posko Kakatua Jambul Kuning / Poko Layanan Pengaduan LHK di nomor: 021-573-3941 fax: 021-573-3940 atau menghubungi KSDA di provinsi masing-masing.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi pimpinan Posko 'Save Kakatua Jacobs Jambul Kuning', Drh. Indra Exploitasia, Kasubdit Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Kementerian LHK, tel: 021-5700242 email: pph.phka@gmail.com.
(ndr/mad)











































