"Saya cuma iseng doang, dari awal cuma makai biasa. Setiap beli selalu dapat biji ganja, nah bijinya itu yang saya tanam ujar R di Mapolsek Bekasi Selatan, Selasa (12/5/2015).
Menurut R, pohon ganja yang ditanam tidak diberikan perawatan khusus. Pohon ganja dipanen setiap 3 bukan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Agung Budi Leksono mengatakan R akan dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati," ujar Kompol Agung.
Budidaya ganja ini terungkap setelah polisi mengembangkan penyidikan 2 pengedar ganja oleh Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Pplisi mengamankan 500 gram daun ganja kering dari dua tersangka tersebut.
(edo/fdn)










































