"Kami memahami adanya perubahan mendasar terkait putusan MK, di mana penetapan tersangka juga menjadi obyek praperadilan," ujar Plt Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/5/2015).
MK 'merevisi' Pasal 77 KUHAP yang mengatur mengenai kewenangan praperadilan. Kini praperadilan juga bisa mengadili status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ini pelajaran buat kami di KPK. Tapi pelajaran itu bukan berarti kami tidak memiliki alat bukti yang cukup," kata Johan.
"Sehingga putusan praper hari ini tentu akan menjadi catatan penting buat KPK dalam rangka fungsi dan kewenangannya terkait praper tersangka yang lain. Ini semacam pelajaran buat KPK melakukan sidang praperadilan di mana obyek adalah penetapan tersangka," ujar Johan.
(fjp/fjp)











































