"Diamankan di area parkir Taman KB, Jalan Taman Menteri Supeno, Semarang, pada hari Selasa, 12 Mei 2015 pukul 14.30 WIB," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Penetapan tersangka Eko berdasarkan sprindik nomor: print-216/O.3.14/Fd.1/01/2014 tertanggal 27 Januari 2014. Eko merupakan โtersangka dalam perkara korupsi Pengalihan Tanah Milik Pemkab Banyumas seluas 11 hektar di Gunung Tugel Kel Karangasem, Kec Purwokerto Selatan tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lanjutan sengketa tanah itu sebenarnya telah bergulir sejak lama. Namun saat Kejari Puwokerto hendak memeriksa Eko 5 bulan lalu, yang bersangkutan tidak pernah muncul hingga saat ini.
(dha/aws)











































