Akan Lengkapi Bukti, KPK Buka Peluang Jerat Ilham Arief Jadi Tersangka Lagi

Akan Lengkapi Bukti, KPK Buka Peluang Jerat Ilham Arief Jadi Tersangka Lagi

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 18:49 WIB
Akan Lengkapi Bukti, KPK Buka Peluang Jerat Ilham Arief Jadi Tersangka Lagi
Jakarta - Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati memenangkan praperadilan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Menyikapi putusan itu, KPK kemungkinan akan menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Ia bicara seputar kemenangan Ilham di praperadilan.

Dijelaskan Johan, pimpinan KPK baru saja menggelar rapat pimpinan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap putusan tadi, kami masih menunggu apa proses persidangan tadi, isinya apa saja. Tadi selintas berkaitan dengan KPK yang dipahami hakim praperadilan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti permulaan yangg cukup, sehingga dianggap penetapan tersangka menjadi tidak sah. Jadi putusan yang saya baca tadi selintas itu. Ada beberapa langkah yang sedang kami bicarakan. Kami masih menunggu penjelasan lengkap biro hukum," kata Johan.

"Ada beberapa langkah yang kami sedang siapkan. Bisa kita lakukan misalnya upaya hukum apakah itu kasasi, PK, atau yg lain," sambung Johan.

Lanjut Johan, ada peluang KPK akan menetapkan kembali ilham sebagai tersangka. "Saya kira kemungkinan itu bisa saja dilakukan. Praperadilan itu tidak membicarakan substansi materi penyidikan tapi berkaitan dengan prosedur," ucapnya.

"Kita lihat dulu putusan hakim ini seperti apa. Apa yang kurang dalam proses KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka. Nanti dipelajari dulu. Kalau ada hal-hal yang ternyata kita punya misalnya, bisa saja itu dilakukan langkah untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan atau penyidikan yang baru. Kita Tunggu dulu pertimbangan hakimnya. Kita pelajari dulu," imbuh Johan.

Meski begitu, ditambahkan Johan, poin pentingnya adalah, lembaga antirasuah ini tetap menghormati proses hukum dan keputusan hakim, termasuk proses praperadilan yang merupakan hak tersangka.

(bar/fjp)


Berita Terkait