Bambang merasa perlu mengingatkan KPU dan pemerintah karena menilai pelaksanaan pilkada tahun ini dibayangi konflik akar rumput. "Potensi konflik itu muncul karena ada peraturan yang mendiskreditkan partai politik (parpol) yang sedang dilanda konflik,' kata Bambang saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/5/2015).
Agar potensi konflik itu tereliminasi, kata Bambang, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk tidak gegabah. "Bagaimana pun pilkada serentak tahun ini adalah sebuah program besar dan strategis yang akan menentukan kuat-lemahnya landasan demokrasi," kata politisi yang juga menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Ical itu.
Sayangnya menurut Bambang, saat ini Pemerintah dan KPU sudah memaksakan kehendak melalui draf Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan kepala Daerah (KDH). PKPU itu mensyaratkan Parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran Pilkada.
Padahal, DPR minta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat mengikuti pilkada. Namun, KPU sudah menunjukkan kecenderungan untuk hanya menerima kepengurusan yang punya keputusan hukum inkrah dari pengadilan. Jika syarat itu tidak terpenuhi sampai waktu pendaftaran, KPU menolak dua kubu kepengurusan di parpol tersebut.
"Dengan PKPU tentang pencalonan seperti itu, fraksi-fraksi DPR menilai KPU telah memaksakan kehendaknya, dan juga mendiskreditkan parpol yang tengah dilanda konflik," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarahan basis massa parpol di setiap daerah dikhawatirkan menimbulkan ekses dalam bentuk tindakan anarkis," kata dia.
(erd/nrl)










































