Menang Praperadilan Lawan KPK, Ilham Arief: Beban Status Tersangka Hilang

Menang Praperadilan Lawan KPK, Ilham Arief: Beban Status Tersangka Hilang

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 18:20 WIB
Menang Praperadilan Lawan KPK, Ilham Arief: Beban Status Tersangka Hilang
Ilham (tengah)
Jakarta - Mantan walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dinyatakan 'menang' dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan melawan KPK. ‎Ilham mengaku lega karena status tersangka yang dilekatkan padanya setahun terakhir dinilainya sebagai beban berat.

"Saya ‎bersyukur hari ini, ada ke lapangan hati saya karena selama 1 tahun ditetapkan sebagai tersangka, hari ini beban itu hilang," kata Ilham dalam jumpa persnya di cafe Rolling Stones, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (12/5/2015).

Ilham yang didampingi pengacara dan pendukungnya ini mengatakan beban berat itu juga dirasakan oleh keluarga besarnya. Karena itu, ia berharap dengan dicabutnya status tersangka tersebut dapat kembali membuat keluarganya tenang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia disebut melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham ke level penuntutan.

Meski terbebani dengan status tersangka, Ilham mengaku masih tetap diterima baik oleh masyarakat Makassar. Menurutnya, sejak PDAM bekerja sama dengan Pemprov DKI, PDAM justru meraih keuntungan.

"Selalu saya yakini sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, saya pertanggungjawaban pada institusi PDAM‎. Sejak bekerjasama, PDAM justru terus mendapatkan keuntungan," ucapnya.

Dalam sidang praperadilan hari ini, Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan permohonan Ilham sebagian terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus korupsi‎ dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Dengan keputusan ini, penetapan tersangkanya pun gugur, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang serta pemblokiran rekeningnya dinyatakan tidak sah.

(bil/fjp)


Berita Terkait