NasDem Apresiasi Mendagri yang Tolak Revisi UU Pilkada

Laporan dari Kuala Lumpur

NasDem Apresiasi Mendagri yang Tolak Revisi UU Pilkada

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 17:52 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menolak revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan oleh DPR. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut.

"Saya pikir benar sekali, saya amat sangat mengapresiasi dan menghargai sebuah policy, kebijakan yang diambil oleh Mendagri bersama KPU yang tidak memberikan proses kelanjutan terhadap sementara usulan dan pemikiran perlunya adanya perubahan UU Pilkada," ujar Surya di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (12/5/2015).

Menurut Surya, perubahan UU No 8 Tahun 2015 itu memang tidak perlu direvisi karena masih cukup bagus dan jelas. Selain itu juga, melalui UU tersebut lah hasil pemerintahan dan anggota DPR saat ini tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintahan yang ada saat ini, anggota Dewan yang ada saat ini, dari hasil produk UU Pilkada itu sendiri. Saya pikir tidak perlu sekali (direvisi) jadi benar sekali itu kebijakan tidak perlu adanya perubahan UU itu," kata Surya.

Surya justru mengingatkan anggota Dewan untuk menjalankan fungsi dan perannya sebaik mungkin. Terutama DPR hingga saat ini melalui prolegnasnya belum menghasilkan sesuatu yang besar.

"Nah itulah barang kali perlu kita ingatkan fungsi dan peran anggota Dewan kita agar melihat skala prioritas yang paling penting yang perlu diperjuangkan," tutur Surya.

"Jangan mereka terjebak pada kepentingan-kepentingan pragmatis sesaat untuk kepentingan kasuistis dan situsional dan tidak lebih memprioritaskan kepentingan strategis jangka panjang, itu salah," sambungnya.

Koalisi Indonesia Hebat sendiri memang sudah menyatakan menolak usulan revisi UU Pilkada. Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo sudah memastikan pemerintah tak akan mengajukan perubahan UU Pilkada.

"Saya hanya melihat satu sisi bahwa pemerintah tidak mungkin mengajukan revisi UU Pilkada karena menurut pemerintah itu baru diputuskan dan pembahasan dengan Komisi II. Kemarin itu sudah sampai 15 poin yang diadakan revisi," tegas Tjaho di Istana Wapres, Jakpus, Selasa (12/5).

"Kalau KPU merasa ini (revisi) mengganggu tahapan yang sudah rinci, tentu saja Kemendagri akan ikut apa yang menjadi sikap pelaksana Pilkada (KPU). Hak mengajukan revisi bagi pemerintah itu tak mungkin," imbuhnya.

(ear/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini