"Kami menghormati keputusan hakim, kami akan mengambil langkah langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," ujar Johan di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Namun Johan tidak merinci apa langkah hukum yang akan diambil itu. Sebelumnya muncul polemik mengenai apa yang bisa dilakukan penegak hukum setelah kalah di praperadilan. Opsi yang ada adalah mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup," ucap hakim Yuningtyas saat membacakan putusannya.
Putusan itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
Status tersangka Ilham kini gugur. Hakim pun meminta nama dan hak Ilham dipulihkan.
(fjp/fjp)










































