Padahal, dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada, jika sampai pembentukan PPK dan PPS yang jatuh pada 18 Mei belum ada anggaran, maka tahapan pilkadanya ditunda.
"Akan dilakukan penundaan tahapan pilkadanya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melainkan tahapan pilkadanya pada daerah tersebut akan mundur, tergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah setempat. "Sangat tergantung dengan kecepatan pemerintah menyediakan anggarannya," tegas Husni.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, keputusan penundaan yang tertuang dalam pasal 3 Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada itu, karena KPU tak bisa melaksanakan pilkada tanpa kepastian anggaran dari Pemda.
"Kita berharap pemda dan KPU untuk segera menandatangani NPHD dan setelah NPHD ditandatangani mohon segera dicairkan," ucap Ferry.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan masih ada 184 daerah dari 269 daerah yang anggaran Pilkadanya belum cair.
"Ada 85 daerah yang sudah tandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dari 269 daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmaji dalam diskusi di gedung DPR, Jakarta, siang tadi.
Dengan begitu maka ada 184 daerah yang belum tanda tangan NPHD atau belum punya anggaran untuk menggelar pilkada. Dodi menjelaskan, salah satu masalahnya adalah karena belum disepakati jumlah anggarannya antara KPU dengan Pemda.
(bal/trq)











































