"Dalam forum ekspose, sudah diputuskan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (12/5/2015) pagi.
"Bahwa hakim di praperadilan menyatakan lain, KPK sebagai lembaga penegak hukum menghormati putusan itu. Kami akan bahas dengan biro hukum tentang putusan itu sekaligus langkah apa yang akan diambil kemudian," sambung Priharsa menegaskan.
Dua Plt Pimpinan KPK, salah satunya Johan Budi belum memberikan respons saat dikonfirmasi lewat pesan singkat soal kekalahan ini.
Hakim tunggal Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Ilham di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Ia menerima praperadilan itu untuk seluruhnya.
"Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup," kata Yuningtyas saat membacakan putusannya.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
(bar/fjp)











































