Para simpatisan dan kerabat eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin langsung meneriakkan takbir sesaat setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati telah menerima sebagian permohonan praperadilan itu. Mereka sempat ditegur pihak keamanan dalam untuk tetap menjaga ketenangan di ruang sidang.
Pantauan detikcom, Selasa (12/5/2015) para simpatisan itu sempat tenang sejenak. Namun ketika hakim membacakan putusan mengadili praperadilan tersebut kegaduhan kembali terjadi.
Bahkan kerabat dan simpatisan itu sampai berpelukan dengan mata berkaca-kaca. Usai sidang pun, mereka tetap meneriakkan takbir serta sujud syukur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi keluarga, keputusan hakim adalah keputusan yang membuat kami lega," kata Samsul usai sidang dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya hakim tunggal Yuningtyas menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup. Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan," ucap hakim.
Hakim melandaskan putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di praperadilan. Selain itu, KPK tidak dapat membuktikan bahwa telah ada 2 alat bukti yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
(dha/fjp)











































