Wacana merevisi UU Pilkada dan UU Parpol untuk mengakomodir Golkar dan PPP ikut Pilkada 2015 rupanya menuai penolakan dari beberapa fraksi. Kali ini PKB yang menyatakan penolakannya karena dianggap tidak tepat.
"Timingnya belum tepat untuk memperbaiki (UU Pilkada), apalagi kalau hanya merevisi satu pasal berkaitan konflik partai. Apa yang diatur UU parpol sudah bisa dioperasionalkan untuk atasi konflik partai di bawah," kata Wakil Ketua Komisi II asal PKB, Lukman Edy, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
โEdy menjelaskan, memang dalam UU Pilkada ada yang perlu direvisi, terutama berkaitan konflik partai. Baik UU Pilkada maupun UU Parpol tak mengantisipasi sengketa kepengurusan yang berhak ikut pilkada ketika SK-nya masih dalam gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman mengatakan, pihaknya lebih cenderung mendesak MA untuk mempercepat proses peradilan Golkar dan PPP sampai inkrah, sehingga ada kepastian kepengurusan yang berhak ikut Pilkada.
Kalaupunโ putusan inkrah itu tak juga keluar sampai batas pendaftaran 26-28 Juli 2015, maka kata Lukman, KPU merujuk saja pada putusan yang sudah tetap, yaitu SK Menkum HAM.
"Persoalan parpol kan sudah ada payung hukumnya di UU Parpol," ucap Lukman.
Sebelumnya, PDIP, Hanura, Demokrat dan PPP kubu Romahurmuziy menolak usulan revisi UU Pilkada dan UU Parpol. Revisi itu dianggap akan memicut kegaduhan politik baru, sementara tahapan pilkada sudah dimulai.
(bal/trq)











































