"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga mengatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp 1.000 tidak dikabulkan," ucap hakim.
Hakim melandaskan putusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di praperadilan. Selain itu, KPK tidak dapat membuktikan bahwa telah ada 2 alat bukti yang cukup saat menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
(dha/fjp)











































