Kasus Bappebti, 2 Petinggi BBJ Segera Sidang di Pengadilan Tipikor

Kasus Bappebti, 2 Petinggi BBJ Segera Sidang di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 16:28 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas tersangka Direktur Utama PT PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) nonaktif Sherman Rana Khrisna dan Direktur nonaktif Bihar Sakti Wibowo lengkap. Dua tersangka kasus penyuapan Rp 7 miliar kepada mantan Kepala Bappebti Kemendag Syahrul Raja Sempurnajaya itu akan segera disidang.

"Hari ini sudah P21, berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

"Sidangnya nanti di PN Tipikor Jakarta," sambung Priharsa. Dalam kasus ini, Komisaris PT BBJ Hassan Widjaja juga menjadi tersangka. Namun kata dia, berkasnya belum rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sherman dan Bihar disangkakan telah memberikan uang suap sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya. Suap tersebut untuk memuluskan izin operasional PT Indokliring Internasional.

Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sherman dan Bihar diperiksa penyidik KPK sejak pagi tadi di Gedung KPK. Keduanya baru keluar meninggalkan lokasi dengan mobil tahanan pukul 15.34 WIB.

Kuasa hukum Bihar, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya akan menjadi justice collaborator nantinya dalam persidangan. Pihaknya berharap KPK juga mengungkap oknum-oknum lain yang terlibat, namun belum tersentuh.

"Dalam kasus ini, Pak Sakti memohon mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena beliau ingin mengungkap ada oknum Bappebti yang belum disentuh oleh KPK. jadi kita sudah laporkan oknum itu dan kita menguji apakah KPK akan membuka kasus ini dengan seterang benderang," kata Tito.

(bar/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads