Putusan MK Memakan Korban, KPK Kalah di Praperadilan

Putusan MK Memakan Korban, KPK Kalah di Praperadilan

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 16:23 WIB
Putusan MK Memakan Korban, KPK Kalah di Praperadilan
Jakarta - Dua pekan lalu MK dalam putusannya memperlebar kewenangan praperadilan, yakni dapat mengadili penetapan tersangka. Putusan ini memakan korban, KPK kalah di praperadilan.

Kekalahan KPK itu terjadi pada Selasa (12/5/2015) sore hari ini. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menerima sebagian permohonan dari eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Menimbang bahwa pemohon berhasil membuktikan bahwa termohon telah menetapkan tersangka pada pemohon tanpa adanya 2 alat bukti yang cukup," ucap hakim Yuningtyas saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Putusan hakim Yuningtyas itu berlandaskan putusan MK yang telah memperlebar kewenangan praperadilan. Penetapan tersangka kini menjadi salah satu objek yang bisa diadili di sidang praperadilan.

Putusan MK bernomor 21/PUU-XII/2014 itu diketok pada Selasa (28/4) lalu. MK mengabulkan sebagian gugatan dari terpidana korupsi kasus proyek biomediasi PT Chevron Bachtiar Abdul Fatah yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan.

MK dalam putusannya menyatakan, dalam praperadilan, meski dibatasi secara limitatif dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a KUHAP, akan tetapi penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang terbuka kemungkinan terdapat tindakan sewenang-wenang.

“Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan yang dapat dimintakan perlindungan melalui pranata praperadilan,” demikian putusan MK.

Putusan itu juga merujuk pada putusan MK bernomor 65 /PUU-IX/2011 yang menghapus keberadaan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dalam pertimbangan putusan itu, disebutkan sistem praperadilan sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik/penuntut umum dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penyidikan, penuntutan, penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan.

“Secara implisit, Mahkamah sesungguhnya telah menyatakan pendapatnya bahwa penggeledahan dan penyitaan bagian mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik/penuntut umum. Karenanya, keduanya termasuk dalam ruang lingkup praperadilan,” demikian putusan MK.

Adapun putusan hakim Yuningtyas di sidang praperadilan itu otomatis menggugurkan status tersangka Ilham. Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

(fjp/nrl)


Berita Terkait