"Keterlibatannya, tersangka Thalib Abbas ini ikut melakukan pertemuan dengan korban bersama anaknya untuk menandatangani surat perjanjian kerjasama dalam pengadaan alat berat di PT Krakatau Steel," jelas Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Thalib merupakan Komisaris PT Kekar Warna Indonesia, sedangkan Kemal selaku Dirut perusahaan tersebut. Mereka menawarkan kerjasama kepada korban, Ninik Sunarya untuk kerjasama dalam proyek pengadaan alat berat di PT Krakatau Steel dengan menawarkan keuntungan sebesar 60 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan tersebut, tersangka ikut meyakinkan korban agar mau menanam modal sebesar Rp 6,4 miliar dan meyakinkan kepada korban bahwa anaknya selaku Dirut PT KWI memiliki tagihan kepada Krakatau Steel," ungkapnya.
Dalam perjanjian itu, tersangka berjanji mengembalikan modal berikut keuntungannya dalam jangka waktu selama 35 hari. Dalam pertemuan itu pula, tersangka ikut menandatangani surat kuasa untuk mengurus dan mengambil tagihan ke PT Krakatau Steel bernomor 08.A/SK-KJ/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 sebesar Rp 8,1 miliar.
Thalib juga disebut menandatangani Surat Pernyataan Titipan Uang No 07/SPTU-KJ/VI/2004 tanggal 7 Juni 2004 yang menyatakan bahwa benar uang tersebut digunakan untuk modal kerja dalam rangka memenuhi purchase order (PO) dari PT Krakatau Steel kepada PT Kekar Warna Indonesia. Juga ikut menandatangani Jaminan Penitipan Uang tanggal 7 Juni 2004 dengan maksud bahwa uang yang masuk ke rekening Kemal untuk keperluan PO dari PT Krakatau Steel.
"Sehingga korban yakin dan percaya bahwa PT Kekar Warna Indonesia memiliki purchase order dari PT Krakatau Steel," ungkapnya.
Setelah ada kesepakatan, korban kemudian mentransfer Rp 6,4 miliar secara bertahap mulai tanggal 1-18 Juni 2004. Seluruh uang tersebut masuk ke rekening pribadi Kemal.
"Namun setelah jatuh tempo 35 hari ternyata tersangka tidak memberikan keuntungan dengan alasan belum ada tagihan masuk dan bahkan pokok juga tidak dikembalikan," ungkapnya.
Hingga pada Juli 2004, korban melaporkan Thalib dan anaknya ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dinyatakan P21 pada Maret 2005. Namun selama itu, keduanya belum dilimpahkan tahap dua ke Kejati DKI karena melarikan diri.
Polisi baru menangkap Thalib di rumahnya di Cluster De Hills, Jagakarsa, Jaksel pada Rabu (6/5) lalu setelah kemunculab Thalib di Polda Metro Jaya setelah dibebaskan polisi dari komplotan penculik pada April 2015.
(mei/fjp)










































