Kejati NAD Perpanjang Penahanan Farid Faqih
Selasa, 15 Feb 2005 23:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) memperpanjang penahanan Koordinator Government Watch (GOWA) Farid Faqih. Perpanjangan penahanan tersebut selama 40 hari.Surat perpanjangan penahanan itu, ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NAD dengan nomor B 095/N.1.1/Epp.1/02/05. Perpanjangan penahanan dimulai pada Rabu (16/2/2005) ini hingga 27 Maret 2005.Alasan perpanjangan penahanan dalam surat tersebut dengan alasan pemeriksaan belum selesai dilakukan.Farid Faqih yang dikonfirmasi detikcom membenarkan mengenai perpanjangan penahanan ini. Kasus Farid Faqih muncul, ketika dia mengangkut barang bantuan untuk Aceh dari Bandara Sultan Iskandar Muda tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Farid pun dituding melakukan pencurian. Langkah Farid pun mengundang kekesalan sejumlah aparat yang mengaku bertanggung jawab atas barang tersebut. Akhirnya sempat terjadi pemukulan terhadap aktivis LSM itu. Farid sangka telah melakukan pencurian.
(mar/)











































