Jaksa Agung: Belum Ada Ekstradisi, Koruptor Tetap Diburu
Selasa, 15 Feb 2005 22:25 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atau biasa dipanggil Arman mengatakan meskipun hingga kini belum ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia namun perburuan koruptor yang lari ke luar negeri dapat melalui Interpol dan mutual legal assistance (MLA). Kejagung akan mengimbau Singpura menyerahkan para koruptor melalui dua cara itu."Jika tidak ada ekstradisi diharapkan dapat dilalui melalui kerjasama bilateral. Ekstradisi hanya salah satu yang sedang diusahakan, kalau itu memang ada merupakan hal yang paling efektif," ungkap Arman kepada wartawan usai mengikuti perayaan Tahun Baru Hijriah di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa(15/2/2005).Jika ekstadisi gagal menurut Arman Kejaksaan Agung akan melakukan upaya lain dalam pemburuan koruptor-koruptor yang lari ke luar negeri. "Misalnya, pembatalan paspor. Semua usaha dan metode-metode akan dipakai,"ujar ArmanDari catatan kejaksaan ada 13 orang koruptor yang akan diburu antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Mengenai sikap Kejaksaan Agung mengenai rencana ekstradisi dengan di Singapura, Arman menyatakan, kalau hal itu sudah ditangani presiden. "Presiden yang tangani jadi sudah paling topnya," ungkapnya.Seperti diketahui saat ini sejumlah koruptor yang menguras uang rakyat Indonesia telah berada di Singapura. Singapura menjadi surga bagi koruptor Indonesia. Nama koruptor yang diduga berada di Singapura itu antara lain, Sjamsul Nursalim tersangka kasus korupsi BDNI dengan kerugian Rp 10,9 triliun, Samadikun Hartono terpidana kasus korupsi Bank Modern, Bambang Sutrisno kasus korupsi Bank Surya, David Nusa Wijaya kasus korupsi Bank Pasifik dan sejumlah koruptor lainnya.
(mar/)











































