Peraturan KPU: Pilkada Diundur Jika Tak Ada Anggaran Sampai 18 Mei

Jelang Pilkada Serentak

Peraturan KPU: Pilkada Diundur Jika Tak Ada Anggaran Sampai 18 Mei

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 14:34 WIB
Peraturan KPU: Pilkada Diundur Jika Tak Ada Anggaran Sampai 18 Mei
Jakarta - Beberapa daerah masih terkendala masalah anggaran yang belum cair dari pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkada tahun 2015. Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada sudah mengantisipasi, bahwa KPU daerah bisa menunda pilkada jika belum juga ada anggaran.

Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur bahwa KPU daerah bisa menunda Pilkada jika belum ada anggaran sampai pembentukan PPK dan PPS.

"KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan," bunyi pasal 8 PKPU 2 tahun 2015 yang dikutip detikcom, Selasa (12/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara, dalam Peraturan KPU yang ditandatangani ketua KPU Husni Kamil Manik dan Menkum HAM Yasonna Laoly itu ditetapkan jatuh pada tanggal 18 Mei 2015.

Komisioner KPU Ferry Kurnia ‎Rizkiyansyah mengatakan beberapa daerah memang belum mengantongi anggaran pilkada dari pemerintah. Patokannya adalah belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Iya ditunda apabila tidak ada anggaran, karena kalau sudah dilantik, maka konsekuensi biaya operational perlu ada. Kita berharap pemda dan KPU untuk segera menandatangani NPHD dan setelah NPHD ditandatangani mohon segera dicairkan," ucap Ferry saat dikonfirmasi.

"Nanti saya cek dulu," imbuhnya soal KPU mana saja yang belum ada anggaran pilkadanya.

Sebagaimana diketahui, ada 269 Pilkada yang akan digelar serentak pada tahun 2015 ini. Pendaftaran Pilkada akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. Berikut beberapa tahapan penting Pilkada:

1. ‎Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. ‎Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: ‎9 Desember 2015

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads