Dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diatur bahwa KPU daerah bisa menunda Pilkada jika belum ada anggaran sampai pembentukan PPK dan PPS.
"KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda tahapan penyelenggaraan Pemilihan apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan," bunyi pasal 8 PKPU 2 tahun 2015 yang dikutip detikcom, Selasa (12/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan beberapa daerah memang belum mengantongi anggaran pilkada dari pemerintah. Patokannya adalah belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Iya ditunda apabila tidak ada anggaran, karena kalau sudah dilantik, maka konsekuensi biaya operational perlu ada. Kita berharap pemda dan KPU untuk segera menandatangani NPHD dan setelah NPHD ditandatangani mohon segera dicairkan," ucap Ferry saat dikonfirmasi.
"Nanti saya cek dulu," imbuhnya soal KPU mana saja yang belum ada anggaran pilkadanya.
Sebagaimana diketahui, ada 269 Pilkada yang akan digelar serentak pada tahun 2015 ini. Pendaftaran Pilkada akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. Berikut beberapa tahapan penting Pilkada:
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015
(bal/trq)











































