Opsi pertama, revisi bisa dilakukan selama bulan Mei dan Juni karena pendaftaran calon peserta pilkada akan berakhir pada 28 Juli 2015. Alternatif kedua, Komisi Pemilihan Umum bisa meminta masukan dari Mahkamah Agung tentang batas akhir pendaftaran peserta pilkada.
Ketiga, KPU bisa masuk dalam peraturan yang akan diterbitkan. "Soal KPU membuat aturan kan tergantung, selama tak menyimpang dalam aturan undang-undang kami tidak keberatan," kata Tjahjo kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Tugas Kemendagri, kata Tjahjo, hanya menyiapkan dana lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. "Kami juga menyiapkan perangkat pelaksana, kami menyiapkan Plt Gubernur atau Wali Kota," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Tjahjo memastikan bahwa pemerintah tidak akan memgajukan revisi UU Pilkada. Alasannya, undang-undang yang belum lama disahkan oleh DPR dan pemerintah itu juga sudah pernah direvisi.
Selain itu, pemerintah juga khawatir revisi UU Pilkada justru akan memicu gonjang-ganjing. "Hanya pemerintah khawatir saja (revisi) akan menimbulkan kegaduhan politik baru," kata Tjahjo.
Selain berpotensi menimbulkan kegaduhan, revisi UU Parpol dan UU Pilkada dikhawatirkan mengganggu tahapan pilkada serentak yang sudah mulai dilaksanakan. "Pemerintah khawatir (revisi) akan mengganggu konsentrasi semua pihak khususnya KPU terkait padatnya pentahapan pilkada serentak yang harus tepat waktu," kata dia.
(erd/nrl)











































