Ketua komisi IV Edhy Prabowo mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat yang meminta revisi UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, melalui petisi yang sudah diteken lebih dari 20 ribu orang.
Petisi tersebut meminta DPR merevisi ketentuan hukuman bagi pelaku penyelundupan satwa langka dan dilindungi,โ agar memperberat hukuman yang saat ini hanya diancam penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Tidak masalah revisi UU untuk perberat hukumannya, tapi yang paling penting seberat apapun hukumannya dalam UU kalau penegakan hukumnya tidak kuat, solid dan melekat saya pikir sia-sia," kata Edhy Prabowo kepada detikcom, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โ"Saya kecam sekali tindakan itu, dan saya minta semua aparat usut siapa pelaku intelektual di belakang ini," ujar politisi Gerindra ini.
Edhy mengatakan, โselain masalah penegakan hukum yang disuarakan oleh masyarakat luas melalui revisi UU, tak kalah penting adalah kesadaran masyarakat untuk menjaga hewan langka dan dilindungi. Salah satunya mengembalikan hewan yang dipelihara itu kepada Negara.
โ"Kakatua jambul kuning ini hanya salah satu, tapi ada yang lain, orangutan, cenderawasih, burung merak, burung kasuari, kura-kura kepala babi, buaya, badak cula satu, gajah, harimau, banyak," paparnya.
"Semuanya saya pikir percayakan kepada Kementerian Kehutanan aturannya, kami komisi IV mendukung sepenuhnya karena ini amanah UU dan sumpah untuk menjaga kekayaan alam," imbuh Edhy.
Petisi itu disuarakan melalui www.change.org/kakatuabotol oleh beberapa organisasi yang peduli atas kasus penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol minuman. Petisi itu sudah diteken 20.211 orang.
Dalam UU konservasi SDA dan ekosistemnya itu, hukuman bagi pelaku hanya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. UU itu sudah 25 tahun tak direvisi oleh DPR maupun atas usul pemerintah.
(bal/trq)











































