"Pertama kenapa kita tahan karena selama proses penyidikan di kepolisian, tersangka kerap berpindah-pindah alamat sehingga dikhawatirkan melarikan diri," kata Kasubdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Arie menambahkan, selama 10 tahun buron, Thalib dan anaknya, Kemal Rafli sudah 6 kali berpindah alamat sehingga menyulitkan pencarian polisi. Arie juga mengutarakan, pihaknya baru bisa menangkap Thalib setelah muncul pemberitaan soal penculikan tersangka pada pertengahan April 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping alasan subjektif, penyidik juga menahan Thalib karena kasus yang menjeratnya itu akan segera kadaluwarsa pada tahun 2016 mendatang.
"Kasus ini sudah dinyatakan P21 sejak 2005 dan seharusnya sudah tahap 2," katanya.
"Karena harus segera kami limpahkan tahap 2 sehingga kami tahan. Takutnya nanti, ini kasus kan mau kadaluwarsa terus tidak ditahan, nanti pindah-pindah lagi dan susah nyarinya," tutupnya.
Thalib sebelumnya dilaporkan oleh Ninin Sunarya pada tanggal 21 Juli 2004 atas penipuan priyek fiktif sebesar Rp 6,4 miliar. Kasus tersebut telah dinyatakan P21 pada tanggal 25 Maret 2005.
Selain Tahlib, polisi juga menetapkan anaknya, Kemal Rafli dalam kasus tersebut. Sementara ayahnya mendekam di sel besi, sang anak justru belum tertangkap.
(mei/fjp)










































