"Kasus yang melibatkan TA (Thalib Abbas) ini sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan pada tahun 2005 dan selama itu mereka jadi DPO kami karena melarikan diri," jelas Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Arie menambahkan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memanggil Thalib dan Kemal untuk diperiksa dalam perkara tersebut. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi oleh Thalib dan anaknya, bahkan hingga kasusnya dinyatakan P21 tanggal 24 Maret 2005, keduanya tidak pernah muncul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama 10 tahun itu mereka selalu berpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan pengejaran. Mereka sudah 6 kali berpindah alamat rumah kontrakan selama itu," jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul mengatakan, hingga ramai muncul pemberitaan soal penculikan Thalib Abbas pada tanggal 20 April 2015 lalu, penyidik diingatkan kembali oleh jaksa dan pelapor soal kasus lama ini.
"Kalau saudara-saudara ingat beberapa waktu lalu kasus penculikan TA ini muncul di media-media, tersangka ini dikenali (wajahnya) oleh pelapor dan JPU sehingga mengingatkan kami untuk melakukan criminal justice system terhadap yang bersangkutan dalam perkara penipuan ini," papar Martinus.
Namun, setelah munculnya pemberitaan soal Thalib ini polisi tidak langsung menangkapnya. Thalib baru ditangkap di rumahnya di De Hills, Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (7/5) lalu. Saat ini Thalib ditahan di Polda Metro Jaya sambil menunggu untu pelimpahan tahap dua ke Kejati DKI.
Thalib sebelumnya dilaporkan oleh Ninin Sunarya pada tanggal 21 Juli 2004 atas penipuan priyek fiktif sebesar Rp 6,4 miliar. Kasus tersebut telah dinyatakan P21 pada tanggal 25 Maret 2005.
(mei/fjp)










































