30 WNA yang Digerebek di Ruko Jakut Merupakan Jaringan Cyber Crime

30 WNA yang Digerebek di Ruko Jakut Merupakan Jaringan Cyber Crime

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 12:59 WIB
30 WNA yang Digerebek di Ruko Jakut Merupakan Jaringan Cyber Crime
Jakarta - Pihak aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek 30 WNA Tiongkok dan Taiwan di ruko di Jakarta Utara. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto mengatakan WNA tersebut merupakan pelaku jaringan cyber crime.

"Pelaku dalam kegiatannya ini mengambill tempat di Jakarta dengan menggunakan sarana elektronik untuk melakukan penipuan di Tiongkok. Ini masuk kejahatan ciber crime," ujar Heru di Ruko Elang Laut Boulevard, Pantai Indak Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2015).

Heru menjelaskan penipuan di Tiongkok dilakukan pelaku dengan menelopon korban dan mengaku sebagai kepolisian bahwa anaknya telah ditangkap. Kemudian merepa pelaku minta dikirimkan uang melalui rekening pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penipuan pelaku dilakukan di negaranya di Tiongkok mengaku sebagai polisi kepada para korbannya. Bahwa anak korban telah ditangkap dan meminta tebusan uang," jelasnya.

Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat setempat. Awalnya masyarakat tidak mengetahui apa aktifitas yang dilakukan puluhan WN Taiwan dan Tiongkok ini di Ruko Elang Laut, namun masyarakat menduga mereka melakukan kegiatan ilegal.

"Setelah digerebek tadi dini hari, diamankan 30 WNA, 20 orang dari Tiongkok dan 10 orang dari Taiwan. Dan 4 orang diantaranya perempuan," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, 30 WNA telah melakukan tindak pidana cyber crime jaringan internasional. "Kami sudah melakukan interogasi, indikasi mereka diduga melakukan tindak pidana di negara mereka. Kejahatan ini termasuk jaringan internasional, karena operatornya ada di negara indo korban di Tiongkok," terang Heru.

(tfn/fjp)


Berita Terkait