Polisi: Kasus Penipuan Thalib Abbas Akan Kadaluwarsa Tahun 2016

Polisi: Kasus Penipuan Thalib Abbas Akan Kadaluwarsa Tahun 2016

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 12:52 WIB
Polisi: Kasus Penipuan Thalib Abbas Akan Kadaluwarsa Tahun 2016
Jakarta - Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan kasus penipuan tersangka Thalib Abba-kakek tua yang pernah diculik-merupakan kasus lama. Kasus tersebut akan segera kadaluwarsa tahun 2016 mendatang.

"Ini sebenarnya kasusnya sudah lama, ada yang menarik karena salah satu tersangkanya TA ini pernah diculik. Kasus ini akan kadaluwarsa tahun depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Sementara itu, Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh Ninik Sunarya pada Juli 2004 silam. Jauh sebelum adanya kasus penculikan terhadap Thalib, kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan pada tahun 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan penipuan sebesar Rp 6,4 miliar," kata Arie.

Selain Thalib, pelapor juga melaporkan Kemal Rafli yang merupakan anak dari Thalib. Keduanya mengaku sebagai komisaris dan direktur PT Kekar Warna Indonesia.

"Yang mana perusahaannya juga fiktif," ujarnya.

Modus yang dilakukan Thalib dan anaknya ini yakni mengajak korban untuk berinvestasi di perusahaannya yang mendapatkan proyek kerjasama dengan PT Krakatau Steel dalam pengadaan alat berat. Dalam kerjasama itu kata Arie, Talib dan anaknya menjanjikan komisi sebesar 60 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pengerjaan proyek tersebut.

Kerjasama itu ditandatangani pada Mei 2004 oleh kedua tersangka dan pelapor dalam perjanjian secara tertulis.

"Namun sejak korban menyerahkan uang hingga kemudian melapor, komisi yang dijanjikan tidak pernah ada dan uang korban tidak kembali. Adapun, proyek di PT Krakatau Steel juga fiktif belaka," paparnya.

Thalib sendiri sudah ditangkap pada Kamis (7/5) lalu di rumahnya di De Hills, Jagakarsa, Jaksel. Saat ini kakek berusia 70 tahun itu ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Arie menambahkab, dalan perkara tersebut pihaknya telah memiliki bukti-bukti di antaranya sejumlah dokumen palsu.

(mei/fjp)


Berita Terkait