"Sudah diterima. Sekarang sedang diteliti kembali apakah petunjuk yang diberikan sudah dilengkapi," kata Kapuspenkum Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Sebelumnya Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri lantaran ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut pada Kamis (30/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BW dipidana karena mengarahkan kesaksian palsu pada 2010 lalu di persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu BW menjadi pengacara dalam sengketa di Pilkada Kotawaringin Barat. Selama pemeriksaan BW selalu membantah tudingan tersebut.
Selain BW, Bareskrim juga telah menyerahkan berkas tersangka Zulfahmi yang diduga anak buah BW dalam kasus tersebut. Berkas Zulfahmi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4) lalu.
Zulfahmi disebut polisi sebagai orang yang mengkoordinir saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK tersebut. Nantinya Zulfahmi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(dha/fjp)










































