Penolakan terhadap usulan revisi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menguat. Setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat, kini Partai Demokrat juga menolak rencana tersebut.
PDI Perjuangan, PPP, dan Hanura berada dalam gerbong Koalisi Indonesia Hebat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan revisi UU Pilkada justru akan memperburuk citra DPR di mata publik. Pasalnya UU nomor 8 tahun 2015 adalah hasil revisi dari UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.
"UU Pilkada baru selesai direvisi, belum dipakai juga. Saya melihatnya, yang harus diperhatikan jangan sampai ada persepsi negatif terhadap DPR dari publik," kata Saan Mustopa di arena Kongres IV Partai Demokrat, Hotel Shangri-La, Surabaya, Selasa (12/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dossy kemudian mencontohkan, UU Pilkada baru saja disahkan DPR dan saat itu memantik kegaduhan politik yang luar biasa. Jika saat ini diubah lagi hanya karena ingin agar peraturan KPU berubah, maka bisa memicu kegaduhan baru.
"Coba cari solusi lain yang memungkinkan kebijakan itu tidak menimbulkan kegaduhan. Bayangkan, UU Pilkada itu sudah ditetapkan, kemudian diubah untuk berlaku seketika. Bagaimana wajah politik nasional kita?" kritik anggota komisi hukum DPR itu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menegaskan bahwa partainya menolak revisi undang-undang tersebut."Kami tegaskan bahwa jelang pilkada serentak lebih baik kita kedepankan hak rakyat berdaulat, sehingga hal yang sifatnya peraturan perundangan dapat menciptakan kendala dapat dihindarkan. Dari undang-undang yang belum lama disahkan sudah memenuhi persyaratan untuk ciptakan Pilkada demokratis," kata Hasto di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
PPP kubu Romahurmuziy (Romi) lebih dulu bersuara menolak revisi kedua UU yang menjadi payung hukum bagi KPU membuat peraturan tentang Pilkada itu.
Usulan revisi UU Parpol dan UU Pilkada muncul ketika ada kemungkinan Partai Golongan Karya dan PPP tak bisa ikut Pilkada karena masih terlibat konflik internal. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut revisi hanya akan dilakukan terhadap UU Pilkada.
"Revisi UU Parpol kan rasanya tidak sekarang. Sekarang UU Pilkada. Undang-undang Parpol harus banyak yang harus diubah itu sudah out of date. Harus diubah total lah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Menurut Fadli tak masalah bila UU Pilkada direvisi tanpa menyertakan revisi UU Parpol. Karena merevisi UU Pilkada dianggap berpengaruh dengan masa depan partai politik dan pilkada itu sendiri.
(erd/van)










































