Anggota DPR Setuju Perberat Hukuman Penyelundup Satwa Langka

Anggota DPR Setuju Perberat Hukuman Penyelundup Satwa Langka

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 12:30 WIB
Anggota DPR Setuju Perberat Hukuman Penyelundup Satwa Langka
Jakarta - Kasus penyelundupan kakatua jambul kuning‎ dalam botol minuman memancing protes luas dari masyarakat, yang salah satunya menggalang petisi agar DPR merevisi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pe‎tisi yang hari ini sudah ditandatangani 20.113 orang itu meminta DPR merevisi UU No 5/1990 untuk memperberat hukuman bagi pelaku penyelundupan satwa langka dan dilindungi negara.

Anggota Komisi IV Anton Sihombing, yang membidangi masalah lingkungan hidup dan kehutanan‎, setuju dengan usul revisi UU yang disuarakan masyarakat itu. Menurutnya, Komisi IV bisa saja segera membahas usul tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau memang dengan UU yang ada belum memberikan efek jera, masih banyak orang yang melanggar, ya kita perbaiki undang-undangnya. Kita revisi dan kita tambah perberat hukumannya," kata Anton Sihombing saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Anton mengatakan, UU tersebut memang belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar UU yang akan direvisi atau dibuat DPR dalam satu periode. Namun, hal itu bisa diusulkan melalui komisi IV DPR.

"Nanti kita bahas di komisi, mana yang terbaik. Apakah memang dengan hukuman berat orang bisa jera, atau takut melakukan pelanggaran, atau dengan cara lain. Nanti kita akan bahas dengan instansi terkait," ujar politisi Golkar itu.

"Intinya sebagai anggota DPR kalau usul perberat hukuman setuju, tapi kita perlu bahas dengan pihak terkait (pemerintah -red). Kalau petisi lebih dari 15 ribu, apa boleh buat," imbuhnya.

Petisi itu disuarakan melalui www.change.org/kakatuabotol oleh beberapa organisasi yang peduli atas kasus penyelundupan kakatua jambul kuning dalam botol minuman.

Dalam UU konservasi SDA dan ekosistemnya itu, hukuman bagi pelaku hanya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. UU itu sudah 25 tahun tak direvisi oleh DPR maupun atas usul pemerintah.

(bal/trq)


Berita Terkait