PN Jaksel Belum Pilih Jadwal dan Hakim untuk Praperadilan BW

PN Jaksel Belum Pilih Jadwal dan Hakim untuk Praperadilan BW

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 12:21 WIB
PN Jaksel Belum Pilih Jadwal dan Hakim untuk Praperadilan BW
Jakarta - ‎Bambang Widjojanto (BW) telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sejak Kamis (7/5) lalu. Namun pihak pengadilan belum menentukan jadwal dan hakim yang akan memimpin praperadilan tersebut.

"Belum turun berkasnya," kata salah satu petugas administrasi saat dikonfirmasi di PN Jaksel‎, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Setelah berkas permohonan diterima, Ketua PN Jaksel Haswandi yang akan menunjuk hakim untuk ‎mengadili praperadilan tersebut. Namun tampaknya Haswandi belum memutuskan hal tersebut.

‎BW sendiri menggugat penetapan tersangkanya dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). BW siap membuktikan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim tidak sah.

"Kami menggugat karena memang kami merasa penetapan itu tidak sesuai prosedur," ujar pengacara BW, Abdul Fickar Hajar dalam perbincangan, Jumat (8/5).

Gugatan praperadilan itu sudah didaftarkan di PN Jaksel pada Kamis (7/5). Permohonan itu didaftarkan setelah adanya putusan MK pada pekan lalu yang memperluas kewenangan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP.

MK memberikan kekuasaan praperadilan untuk mengadili status tersangka. Status tersangka inilah yang membuat BW diberhentikan sementara dari posisi pimpinan KPK.

UU 30 Tahun 2002 memang mengatur pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan. Selain penetapan tersangka, hal yang digugat BW dalam praperadilan itu adalah pada proses penangkapan pada 23 Januari 2015 silam.

Langkah BW mengajukan praperadilan itu sebenarnya sudah ditunggu-tunggu oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Jenderal bintang tiga itu menyatakan pihaknya sudah siap dengan gugatan praperadilan.

"Boleh, itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau Pak BW keberatan proses penangkapan, nggak usah cerita sana-sini, ikuti proses hukumnya, praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," ujar Budi Waseo beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Bareskrim kembali mengembalikan berkas kasus BW ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (11/5) kemarin. Sebelumnya pihak kejaksaan telah meneliti berkas BW yang diserahkan pertama kali pada Kamis (23/4) tetapi ada yang perlu diperbaiki sehingga dikembalikan ke penyidik Bareskrim.

(dha/mok)


Berita Terkait