Thalib Abbas Korban Penculikan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Thalib Abbas Korban Penculikan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 12:02 WIB
Jakarta -

Masih ingat dengan kasus penculikan sadis terhadap pengusaha tua, Thalib Abbas yang disekap dengan cara dirantai oleh para pelaku? Kali ini, kakek tua berusia 70 tahun itu kembali berhadapan dengan polisi. Bukan sebagai korban, tetapi pelaku penipuan.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Thalib sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Bersamaan dengan penetapannya sebagai tersangka, polisi juga menetapkan anaknya, Kemal Rafli sebagai tersangka dalam perkara yang sama. "Ya yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus penipuan karena pemalsuan dokumen," kata Kasubdit Fismondef Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian.

Kasus tersebut hari ini, Selasa (12/5/2015) akan digelar secara resmi dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti digelar di sebuah meja di depan meja resepsionis Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga dua bundel Berkas Perkara atas nama tersangka Thalib Abbas dan Kemal Rafli digelar dalam jumpa pers tersebut. Dalam berkas perkara itu, Thalib disebut sebagai Komisaris PT Kekar Warna Indonesia, yang membantu Kemal Rafli selaku direktur perusahaan tersebut melakukan penipyan terhadap saksi pelapor Ninik Sunarya.

Namun dalam jumpa pers ini, tersangka tidak dihadirkan.

"Thalib Abbas bersama Kemal Rafli selaku Komisaris dan Direktur PT Kekar Warna Indonesia memberitahukan telah mendapat pekerjaan proyek pengadaan alat berat dari PT Krakatau Steel dan sebagai pelaksana proyek tersebut, tersangka mengajak kerjasama dengan keuntungan sebesar 60 persen untuk penyandang dana (Ninik Sunarya) dan sebesar 40 persen untuk kedua tersangka," tulis berita perkara tersebut.

Pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya pada Juli 2004 dengan tuduhan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads