"Jadi gini, kita ini kan ingin membangun parlemen modern, salah satu bangunan parlemen modern itu adalah soal akuntabilitas atau pertanggungjawaban publik. Karena itu membuat UU harus visoner, jangan seleratif untuk kepentingan sesaat kelompok tertentu saja," kata Dossy saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).
Dossy mengatakan, UU Pilkada baru saja disahkan DPR dan saat itu memantik kegaduhan politik yang luar biasa. Jika saat ini diubah lagi hanya karena ingin agar peraturan KPU berubah, maka bisa memicu kegaduhan baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dossy lalu mengkritik KPU yang terkesan politis dan kompromis karena mengusulkan revisi kedua UU dalam rapat dengan DPR, hanya karena perlu payung hukum untuk mengakomodir rekomendasi Panja Pilkada.
Menurutnya, KPU merujuk saja pada perundang-undangan yang sudah pasti. Yaitu pada SK Menkumham, atau jika dalam gugatan dan belum inkrah sampai pendaftaran, maka tetap gunakan yang punya dasar hukum pasti.
"Ini bukan kerugian anggaran saja, tapi paling mendasar kita tidak mampu lahirkan sistem nilai bagi pembangunan politik bangsa. Belum lagi kalau diubah, gaduh lagi," ucap Dossy.
Sebelumnya, Golkar dan PPP terancam tak bisa ikut Pilkada karena peraturan KPU mengatur parpol yang bersengketa hanya diterima jika ada putusan inkrah. Beberapa fraksi kemudian mengusulkan revisi UU Pilkada dan UU Parpol agar KPU merujuk putusan pengadilan terakhir.
Sebelum Hanura, PDIP dan PPP kubu Romahurmuziy lebih dulu bersuara menolak revisi kedua UU yang menjadi payung hukum bagi KPU membuat peraturan tentang Pilkada itu. Ada 269 Pilkada di tahun ini yang digelar serentak.
(bal/trq)










































