"Hari ini jadwal sidang putusan. Kayaknya setelah istirahat sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Ilham, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).
Proses persidangan sendiri telah berlangsung sejak 4 Mei 2015. Baik pemohon maupun termohon telah menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat dalilnya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deny menilai hal tersebut merugikan kliennya. Oleh sebab itu, Ilham menunjuk dirinya untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.
Selain itu, Deny mengatakan kerugian lainnya yang dialami kliennya yaitu dicekal ke luar negeri, rekening diblokir dan hak politik dicabut. Namun sampai saat ini Ilham tak kunjung ditahan KPK.
KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
(dha/mok)











































