Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Diputus Hari ini di PN Jaksel

Praperadilan Eks Wali Kota Makassar Diputus Hari ini di PN Jaksel

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 11:37 WIB
Jakarta - Nasib praperadilan yang diajukan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ‎akan ditentukan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak setahun yang lalu.

"Hari ini jadwal sidang putusan. Kayaknya setelah istirahat sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Ilham, Deny Hariyatna saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Proses persidangan sendiri telah berlangsung sejak 4 Mei 2015. Baik pemohon maupun termohon telah menghadirkan bukti-bukti dan saksi untuk memperkuat dalilnya masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

Deny menilai hal tersebut merugikan kliennya. Oleh sebab itu, Ilham menunjuk dirinya untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka.

Selain itu, Deny mengatakan kerugian lainnya yang dialami kliennya yaitu dicekal ke luar negeri, rekening diblokir dan hak politik dicabut. Namun sampai saat ini Ilham tak kunjung ditahan KPK.

KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

(dha/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads