"Kami tegaskan bahwa jelang pilkada serentak lebih baik kita kedepankan hak rakyat berdaulat, sehingga hal yang sifatnya peraturan perundangan dapat menciptakan kendala dapat dihindarkan. Dari undang-undang yang belum lama disahkan sudah memenuhi persyaratan untuk ciptakan Pilkada demokratis," kata Hasto di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2015).
Regulasi yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 1/2015 tentang penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang. UU No 8/2015 sendiri baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 18 Maret 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paripurna penetapan undang-undang tersebut diwarnai aksi walk out oleh Fraksi Partai Demokrat yang kala itu dipimpin Nurhayati Ali Assegaf. Hingga akhirnya undang-undang pun diketok oleh pimpinan sidang waktu itu, Priyo Budi Santoso yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Melihat aroma ketidakdemokratisan yang bakal muncul bila kepala daerah dipilih DPRD, Presiden SBY langsung menerbitkan Perppu. Pembahasan Perppu No 1/2014 itu menjadi undang-undang pun baru rampung ketika pemerintah dan DPR berganti ke periode saat ini.
Namun belum lama UU No 8/2015 disahkan, tiba-tiba muncul wacana untuk direvisi kembali. Padahal pelaksanaan pilkada serentak sudah tinggal hitungan bulan.
(bpn/trq)











































