Ini Sistem Kerja Kartel Narkoba Sodikin, Jaringan Surabaya-Bali

Ini Sistem Kerja Kartel Narkoba Sodikin, Jaringan Surabaya-Bali

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 10:40 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta -

Sodikin (42) harus meringkuk di penjara hingga meninggal dunia karena menjadi bandar narkotika jalur Surabaya-Bali. Ia lolos dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 13 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (12/5/2015), Sodikin memiliki 5 anak buah yaitu:

1. Yus Winarno
2. Ramel
3. Wawan Purdianto
4. Pramono Widiarso
5. Heri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara transaksi narkotika yang saya jalani adalah saudara Alek menghubungi saya melalui telepon dan mengatakan akan ada barang masuk. Maka saya mengatur pengambilan barang di Sidoarjo," kata Sodikin.

Alex merupakan bandar rekanan Sodikin yang kini masih buron. Menurut Sodikin, Alex merupakan orang Kalimantan dan mempunyai 2 rumah serta 1 unit apartemen di Surabaya.

Setelah barang masuk, lalu Sodikin menyuruh anak buahnya, Heri untuk mengambil barang itu. Heri sehari-hari adalah tukang ojek. Tugas Heri hanya mengambil barang yang selanjutnya narkotika itu diserahkan kepada Yus Winarno untuk disimpan. Dari Yus, barang narkotika ini akan diputar lagi ke kurir lainnya. Untuk daerah Sidoarjo akan dikendalikan oleh Wawan dan untuk Bali diambil oleh Pramono.

"Saya dapat komisi dari Alex Rp 20 juta (sekali paket antar)," ujar Sodikin.

Lantas berapa upah anak buahnya? Sodikin memberi gaji bulanan Rp 1 jutaan hingga Rp 7,5 juta. Penghasilan anak buahnya bertambah dengan bonus Rp 500 ribu untuk setiap kali pengiriman. Sebelum menjadi bandar besar, Sodikin mulai meniti karier di dunia hitam sebagai pemakai sabu dan sempat dipenjara pada 2002 dan 2006. Sekeluarnya, bukannya kapok tapi malah menjadi pemain narkoba.

"Saya pinjam uang ke Alex untuk usaha," cerita Sodikin berkilah.

Sodikin sendiri di masyarakat dikenal sebagai pedagang minyak dan solar. Akibat kejadian ini, keluarganya hancur.

"Anak saya ikut nenek, anak saya tidak tahu, masih saya tutup-tutupi," tutur Sodikin pasrah.

Bisnis kharam ini telah dijalani Sodikin setahun lebih. Tapi sepandai-pandainya Sodikin melompat, akhirnya tertangkap BNN juga. BNN menggerebek rumah Sodikin di Jalan Bungurasih Barat, RT 1/2, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur pada 17 April 2013 pagi dan didapati sabu 4,9 kg di dua tas yang ia sembunyikan di tempat sampah.

PN Surabaya lalu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sodikin pada 28 Oktober 2013 dan dikuatkan pada 7 Januari 2014. Vonis tidak berubah di tingkat kasasi saat hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni menolak permohonan kasasi Sodikin pada 7 Mei 2014.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads