Merujuk pada dakwaan dari jaksa KPK, uang panas USD 140 ribu itu muncul setelah adanya permintaan Sekjen ESDM Waryono Karno kepada Komisi VII yang membidangi sektor energi. Pemberian uang tersebut sebagai imbalam karena Waryono Karno meminta Sutan 'mengatur' jalannya rapat Kementerian ESDM dengan Komisi VII yang membawahi energi pada 28 Mei 2013.
Rapat itu membahas mengenai tiga hal, yakni: Pertama, penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013; kedua, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P tahun anggaran 2013; dan ketiga, pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian dan Lembaga(RKA-KL) APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan uang dari Rudi, Waryono memilah-memilah dan menandai uang tersebut, yakni 7.500 dolar AS masing-masing kepada 4 pimpinan Komisi VII, 2.500 dolar AS kepada 43 anggota Komisi VII dan 2.500 dolar AS bagi Sekretariat Komisi VII. Uang kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf "A" artinya Anggota, "P" artinya Pimpinan dan "S" artinya Sekretariat.
Uang itu lantas dibawa ke mobil Alphard Sutan yang saat itu diparkir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Penyidik mendapat kesaksian bahwa Sutan mengonfirmasi uang telah diterima.
Ke mana kelanjutan aliran uang itu kemudian diungkap oleh staf Sutan bernama M Iqbal yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kemarin. Iqbal blak-blakan mengakui Sutan membagi-bagikan uang di tempat yang sebenarnya tak lazim: rumah sakit.
"Di rumah sakit Pondok Indah," kata M Iqbal bersaksi dalam sidang lanjutan Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Iqbal mengaku mengetahui pembagian duit karena duit dipegang dirinya. "Melihat sendiri amplop dibagikan ke anggota Komisi VII?" tanya penasihat hukum Sutan. "Tidak melihat dikasih, tapi amplop itu selalu di tas saya," jawab Iqbal.
Amplop dalam paper bag memang lebih dulu dibawa pulang. Dua-tiga hari kemudian, menurut Iqbal, baru dibagikan. Dia meyakini duit sampai ke tangan anggota Komisi VII periode 2009-2014. Namun Iqbal tak mengingat namanya. "Seingat saya tiga," sebut Iqbal menjelaskan pembagian di RS Pondok Indah.
Dibantu berita acara pemeriksaaan (BAP) yang dibacakan hakim, Iqbal lantas menyebut tiga nama anggota DPR yang disebutnya menerima uang di RS Pondok Indah itu. Ketiganya adalah Ali Kastella, Saifudin Donodjoyo dan Alimin Abdullah. Ketiganya belum memberi konfirmasi soal kesaksian Iqbal.
Kesaksian Iqbal dibantah Sutan. Si terdakwa yang memang memiliki hak ingkar ini menyebut keterangan mantan stafnya itu adalah kesaksian palsu.
"Untuk saksi Iqbal saya terus terang saja keberatan dan saya menyatakan ini dia membuat fitnah dan keterangan palsu. Nanti bisa dibuktikan seterusnya. Saya mengharapkan penasihat hukum saya untuk melaporkannya sebagai keterangan palsu," kata Sutan menanggapi kesaksian M Iqbal.
Sutan menuding Iqbal telah membuat rekayasa keterangan soal duit yang diberikan Waryono melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan. Duit lantas diserahkan Iryanto ke M Iqbal di DPR dan ditaruh di mobil Alphard Sutan yang diparkir di basement gedung DPR.
"Ini serius saya katakan karena apa yang disampaikannya itu semua bohong dan mengkhayal. Seperti dia bilang staf pribadi, dia bukan staf pribadi. Dia bikin di situ buka-buka dokumen di atas itu tidak pernah ada," sambungnya.
Lantas benarkah kesaksian Iqbal? Yang jelas keterangan setiap saksi dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mengadili Sutan.
(fjp/trq)











































