Total 7 Tersangka Perbudakan Benjina Ditahan Kepolisian

Total 7 Tersangka Perbudakan Benjina Ditahan Kepolisian

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2015 09:26 WIB
Total 7 Tersangka Perbudakan Benjina Ditahan Kepolisian
Kapal yang disita
Jakarta - Satuan Tugas Human Trafficking Polres Aru dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim kembali menahan tiga tersangka kasus perdagangan orang di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Hingga Senin kemarin bertambah menjadi tujuh tersangka.

Sebelumnya, Jumat (8/5/2015), penangkapan dilakukan terhadap empat tersangka kejahatan perdagangan orang. Penangkapan dilakukan pada pukul 20.00 WIT di PT PBR dan dipimpin langsung Kapolres Aru AKBP Harold Huwae.

Mereka yang ditangkap adalah Hatsaphon Phaetjakreng (nahkoda Kapal Antasena 141), Boonsom Jaika (Nahkoda Antasena 311), Hemanwir Martino (Pjs PT PBR Benjina), dan Mukhlis Ohoitenan (staf QC PT PBR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dari pengembangan para tersangka dilakukan Senin (11/5/2015), pada pukul 11.00 WIT. Mereka yang digiring ke tahanan Polres Aru adalah Surachai Maneephong (Nahkoda Antasena 142), dan Somchit Korraneesuk (Nahkoda Kapal Antasena 309). Sementara satu orang lainnya adalah Yongyut yang akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka karena nahkoda tersebut masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.

"Meski demikian kapal Antasena 838 akan dilakukan penyitaan," kata Kepala Unit Human Trafficking AKBP Arie Darmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Penyidik telah memeriksa 50 warga Myanmar yang dokumen Seaman Book-nya dipalsukan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap korban yang disekap satu sampai enam bulan dengan alasan beragam, seperti alasan perkelahian, tidak maksimal bekerja, dan ketinggalan kapal.

Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti 49 Seaman Book Thailand, 24 buah KTP warga negara Myanmar, catatan Anak Buah Kapal yang disekap, gembok dan kunci tempat penyekapan, dan lima unit kapal: Antasena 311, 141, 142, 309, dan Antasena 838. Para tersangka saat ini ditahan di Polres Aru.

(ahy/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads