Periksa Bupati MTB, Kejati Maluku Tunggu Izin Presiden

Periksa Bupati MTB, Kejati Maluku Tunggu Izin Presiden

- detikNews
Selasa, 15 Feb 2005 20:02 WIB
Ambon - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga kini belum memeriksa Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) SJ. Oratmangun dan Wakil Bupati MTB Lukas Uwuratuw dalam kasus korupsi pembelian kapal motor Tenun Narnitu MTB Ekspres. Kedua pejabat itu belum diperiksa Kejati Maluku karena belum adanya surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memeriksa mereka.Hal tersebut diungkapkan Kajati Maluku, Masyudi Ridwan kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon, Selasa (16/2/2005). "Kami sudah layangkan surat permohonan izin kepada Presiden SBY. Dan saat ini kami masih menunggu izin itu untuk memeriksa Bupati MTB, SJ. Oratmangun dan Lukas Uwuratuw untuk diperiksa dalam kasus ini. Ini kan sesuai undang-undang," beber Kajati.Kajati menyatakan, jika dalam waktu sebulan ini izin Presiden belum juga turun, maka pihaknya akan langsung melakukan pemeriksaan. "Kami sudah punya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi-saksi.Jadi kalau sebulan belum ada izin, kami akan langsung lakukan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu," tegas dia.Untuk kasus dugaan korupsi yang nilai uangnya belum dalam dipastikan ini, Kajati Masyudi Ridwan menyatakan, saat ini pihak Kejati Maluku telah menetapkan wakil Bupati MTB, Lukas Uwuratuw sebagai tersangka. Sementara Bupati SJ. Oratmangun, harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. "Saat ini kami sudah tetapkan Wakil Bupatinya sebagai tersangka karena didukung dengan bukti-bukti yang kami temui. Sementara kami belum dapat memastikan posisi Bupati itu, nanti setelah hasil pemeriksaan saksi-saksi tambahan semuanya tuntas dan hasil pemeriksaan Bupati sendiri, maka kami akan menyampaikan sejauh mana keterlibatan Bupati ini. Jika dapat dijadikan tersangka maka kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi lihat saja nanti hasilnya pemeriksaan kemudian," ujarnya.Sementara itu, Wakil Bupati Maluku, Uwuratuw, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan tindakan pembunuhan karakter. "Itu tindakan pembunuhan karakter terhadap diri saya," tampik dia.Menurutnya, seharusnya pihak kejati Maluku jeli melihat kasus ini, jangan sampai kepentingan orang yang dimainkan. (mar/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini