"Iya saya melaporkan ke Mabes Polri," kata Pahala saat berbincang dengan detikcom, Selasa (12/5/5/2015).
Kali ini melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Wakil KY Abbas Said. Ikut pula dilaporkan komisioner lainnya yaitu Ibrahim, Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus dan Taufiqqurahman Syahuri. Tenaga ahli KY, Sjofjan Tandjung ikut pula dipolisikan. Mereka dilaporkan Pahala dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 421 KUHP tentang dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Laporan ini dibuat pada Senin (11/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pahala diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada awal 2014 karena diyakini anggota MKH mengkonsumsi narkotika. Hal ini dibantah keras oleh Pahala.
"Hasil tes urine tidak pernah sama sekali saya terima," tegas Pahala.
Dalam laporan itu, Pahala mencantumkan hakim nonaktif karena dia merasa pemberhentiannya tidak sah. Ia menganggap dirinya diberhentikan sementara karena masih ada proses sengketa hukum terkait kasusnya.
"SK MKH juga belum saya terima," tutur Pahala.
Sebelumnya, ia menggugat KY, BNN dan MKH dengan rincian kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan-Jakarta dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp 4,88 miliar. Adapun kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun. Tapi gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu tidak diterima pada 23 September 2014 lalu.
"Untuk perdata saya masih banding," pungkas Pahala.
(asp/kha)











































