Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan mahasiswa itu kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mahasiswa itu berinisial MR (22) warga Jalan Bakti Luhur, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
"Sabu itu seberat 1 kilogram dan apabila dijual mencapai sekitar Rp 2 miliar Rupiah," kata Wahyudi di Polresta Medan Jalan HM Said, Medan, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sebelum bertransaksi MR berhasil diamankan. Sabu tersebut milik abang iparnya berinisial AR. Setelah diinterogasi, kita lakukan pengejaran ke lokasi yang disebutkan MR. Saat tiba dilokasi yang dituju, AR sudah melarikan diri, kini AR masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang," kata Wahyudi.
Selain mengamankan sabu seberat 1 kilogram, kepolisian juga mengamankan satu timbangan digital, 50 plastik klip kosong dan satu telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(kha/kha)











































