"Revisi UU Parpol kan rasanya tidak sekarang. Sekarang UU Pilkada. Undang-undang Parpol harus banyak yang harus diubah itu sudah out of date. Harus diubah total lah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Menurut Fadli tak masalah bila UU Pilkada direvisi tanpa menyertakan revisi UU Parpol. Karena merevisi UU Pilkada dianggap berpengaruh dengan masa depan partai politik dan pilkada itu sendiri.
"Jadi fokusnya ke UU Pilkada saja ya. Jadi saya tegaskan lagi ini bukan pernyataan final. Kita masih akan konsultasi lagi dengan Presiden," kata dia.
Sebelumnya pimpinan DPR dan Mendagri Tjahjo Kumolo telah membahas rencana revisi kedua undang-undang itu. Namun Tjahjo tetap pada pandangannya semula untuk tidak menyepakati revisi undang-undang Pilkada.
(bpn/kha)











































