Undang-undang partai politik sedianya akan direvisi bersamaan dengan undang-undang pilkada. Namun Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa UU Parpol belum akan direvisi.
"Revisi UU Parpol kan rasanya tidak sekarang. Sekarang UU Pilkada. Undang-undang Parpol harus banyak yang harus diubah itu sudah out of date. Harus diubah total lah," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Menurut Fadli tak masalah bila UU Pilkada direvisi tanpa menyertakan revisi UU Parpol. Karena merevisi UU Pilkada dianggap berpengaruh dengan masa depan partai politik dan pilkada itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pimpinan DPR dan Mendagri Tjahjo Kumolo telah membahas rencana revisi kedua undang-undang itu. Namun Tjahjo tetap pada pandangannya semula untuk tidak menyepakati revisi undang-undang Pilkada.
(bpn/kha)










































