"Di poin 18, apakah saudara pernah merasakan bahwa ada ancaman dari seseorang atau pihak lain terkait dengan kejadian yang saudara ketahui dan alami sendiri pada tanggal 27 dan 28 Mei 2013 jelaskan? Anda menjawab saya pernah didatangi oleh Jhonny Allen Marbun Anggota DPR Demokrat bulan Januari," kata penasihat hukum Sutan membacakan BAP M Iqbal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
"Setelah dari bandara di sini disampaikan Johny Allen Marbun mengatakan kepada saya supaya saya menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu. HP yang pernah digunakan selama ikut dengan Sutan harus dibuang. Saya jawab iya," sambung Iqbal sebagaimana tertuang dalam BAP yang dibacakan di persidangan.
Tekanan diberikan menurut Iqbal sebagaimana tertulis dalam BAP, karena Jhonny Allen menganggap dirinya saksi kunci Sutan Bhatoegana.
"Bagaimana anda bisa menempatkan diri sebagai saksi kunci?" tanya penasihat hukum Sutan. "Itu Pak Jhonny yang bilang," jawab M Iqbal.
M Iqbal pada persidangan memang mengaku menerima paper bag berisi duit titipan dari tenaga ahli Sutan, Iryanto Muchyi. Duit titipan yang berasal dari Waryono Karno ini ditujukan untuk Sutan.
"Pak Iryanto bilang ke saya isinya uang," kata M Iqbal.
Amplop-amplop ini dimasukkan dalam paper bag. Ada kode di tiap amplop. "Tolong kasihin ke bapak (Sutan). Di mobil jelaskan P, S, A, nanti tolong jelaskan ke Pak Sutan," kata Iqbal menirukan perintah Iryanto saat memberikan duit titipan dalam paper bag pada sekitar Mei 2013.
Kode P adalah pimpinan, S sekretariat dan kode A untuk anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Menurutnya, Iryanto menyebut duit titipan dari Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. "Iryanto nelpon saya di gedung DPR dia lagi jalan mau ke gedung DPR. Saya disuruh masuk ke mobil dari mobil baru dijelaskan, ini titipan Sekjen ESDM Waryono Karno," sambung Iqbal.
Setelah duit diterima, Iqbal menghadap Sutan di ruang kerjanya. Iqbal lantas diminta menyerahkan paper bag berisi uang ke mobil yang terparkir di basement gedung DPR. Saat itu mobil ditunggui Casmadi alias Ade, sopir Sutan. Duit kemudian dibagikan ke sejumlah anggota Komisi VII periode 2009-2014 pada dua-tiga hari kemudian.
Keterangan Iqbal ini dibantah Sutan. "Untuk saksi Iqbal saya terus terang saja keberatan dan saya menyatakan ini
dia membuat fitnah dan keterangan palsu. Nanti bisa dibuktikan seterusnya. Saya mengharapkan penasihat hukum saya untuk melaporkannya sebagai keterangan palsu," kata Sutan menanggapi kesaksian M Iqbal.
Sutan menuding Iqbal telah membuat rekayasa keterangan soal duit yang diberikan Waryono melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan. Duit lantas diserahkan Iryanto ke M Iqbal di DPR dan ditaruh di mobil Alphard Sutan yang diparkir di basement gedung DPR.
"Ini serius saya katakan karena apa yang disampaikannya itu semua bohong dan mengkhayal. Seperti dia bilang staf pribadi, dia bukan staf pribadi. Dia bikin di situ buka-buka dokumen di atas itu tidak pernah ada," sambung Sutan.
(fdn/kha)











































