"Saya kurang sepakat mereka dibilang tidak bekerja, mereka kerja banyak. Mereka membantu bekerja, kalau dibilang ga kerja non sense. SK Gubernur tugas pembentukan panitia tim menyelesaikan tugas khusus," kata Pristono menanggapi keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015) malam.
Menurut dia banyak pekerjaan terkait pengadaan bus Paket I dan Paket II TransJakarta. Pristono menyebut tim Dalnis yang bersaksi di persidangan tak tahu persis mengenai pekerjaan yang dilaksanakan sehingga mengaku tidak bekerja sebagai anggota tim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, saksi menyebut puluhan PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta ramai-ramai mengembalikan duit honor sebagai tim pengendali teknis (dalnis) ataupun tim pendamping dalnis. Mereka mengembalikan honor yang diterima Rp 5 juta per masing-masing orang.
Keterangan ini disampaikan Meri Ernahani, PNS Dishub DKI yang ditunjuk sebagai anggota tim dalnis pada 2 paket pengadaan bus TransJ tahun 2012.
"Yang mengembilkan saya terima, yang nggak (mengembalikan) saya nggak nagih. (Jumlah PNS) 40-an ada," kata Meri bersaksi.
Meri mengaku menerima duit total sekitar Rp 5 juta yang diberikan secara angsuran sebesar Rp 500 per bulan. Duit ini dikembalikan ke Kejaksaan Agung saat proses penyidikan.
Keterangan serupa soal penerimaan honor disampaikan Sertinsi mantan bendahara pengeluaran Dishub Tahun Anggaran 2012, Erfin bin Abdul Rakhman (eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Dishub), dan Sri Rahayu yang juga ditunjuk sebagai anggota pendamping tim Dalnis.
Para PNS ini ada yang tak tahu soal surat perintah tugas (SPT) sebagai anggota tim/pendamping tim Dalnis dari Udar Pristono yang saat itu menjabat Kadishub DKI. "Saya melihat ada SPT pada saat dibuat BAP, sebelumnya belum pernah," kata Sri Rahayu.
Meski mendapatkan honor, para anggota tim Dalnis/tim pendamping Dalnis ini tidak pernah bekerja. "Tidak," dijawab para saksi bergantian.
Bahkan ada yang tak tahu apa tugas yang harus dikerjakan sebagai anggota tim. Karena itu duit honor lantas dikembalikan ke Kejaksaan untuk proses penyidikan.
"Karena takut Pak. Karena saya nggak merasa kerja, saya pulangin (honor)," aku Erfin dalam persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa pada Kejagung memang dipaparkan Pristono pada pengadaan TransJ 2012 menunjuk beberapa pegawai di Dinas Perhubungan DKI dalam Tim Teknis, Tim Pengendali Teknis dan Tim Pendamping Pengendali Teknis. Namun Pristono tidak memberikan tugas yang jelas sehingga pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan apapun.
Kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 sebesar Rp 9,576 miliar karena kerugian akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus paket II, kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
Ada pula kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pengendali teknis Rp 429.221.000 termasuk kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pendamping pengendali teknis Rp 193.814.250.
(fdn/kha)











































