"Kami (KPK) menghormati proses hukum termasuk persidangan," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (11/5/2015) malam.
"Mengenai banding atau tidak akan dibicarakan nanti," lanjut Johan. Hal senada juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi lewat telepon, Senin (11/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Bonaran secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan duit suap Rp 1,8 miliar ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011.
"Menyatakan terdakwa Bonaran Situmeang telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Much. Muhlis membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5/2015).
Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar. Tindakannya dinilai telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pemberian uang itu diduga untuk mengamankan posisi Bonaran yang digugat di MK setelah dinyatakan menang oleh KPUD Tapanuli Tengah pada 2010. Pasalnya, keputusan KPUD tersebut digugat oleh pasangan lawan. Pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah ditolak. Bonaran tetap sah sebagai bupati.
Diwawancarai usai persidangan, Bonaran sendiri mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia menyebut Majelis Hakim tidak mencermati fakta hukum persidangan.
"Putusan sangat mengecewakan. Kenapa? Nggak ada yang mengejutkan. Yang mengejutkan hakim tidak melihat fakta hukum sebenarnya," kata Bonaran. Meski memprotes putusan, ia belum memutuskan akan mengajukan banding dan akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum terlebih dahulu.
(bar/kha)











































