Keterangan ini disampaikan Meri Ernahani, PNS Dishub DKI yang ditunjuk sebagai anggota tim Dalnis pada 2 paket pengadaan bus TransJ tahun 2012.
"Tidak semua (anggota dalnis) mengembalikan. Yang mengembalikan saya terima, yang nggak (mengembalikan) saya nggak nagih. (Jumlah PNS) 40-an ada," kata Meri bersaksi untuk Udar Pristono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (11/5/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menghimpun (pengembalian) yang setorkan ke Kejaksaan Pak Abdul Khair," sebut Meri.
Keterangan serupa soal penerimaan honor disampaikan Sertinsi mantan bendahara pengeluaran Dishub Tahun Anggaran 2012, Erfin bin Abdul Rakhman (eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Dishub), dan Sri Rahayu yang juga ditunjuk sebagai anggota pendamping tim Dalnis.
Lucunya, para PNS ini ada yang tak tahu soal surat perintah tugas (SPT) sebagai anggota tim/pendamping tim Dalnis dari Udar Pristono yang saat itu menjabat Kadishub DKI. "Saya melihat ada SPT pada saat dibuat BAP, sebelumnya belum pernah," kata Sri Rahayu.
Anehnya lagi meski mendapatkan honor, para anggota tim Dalnis/tim pendamping Dalnis ini tidak pernah bekerja. Bahkan tak tahu apa tugas yang harus dikerjakan sebagai anggota tim. Karena itu duit honor lantas dikembalikan ke Kejaksaan untuk proses penyidikan.
"Karena takut Pak. Karena saya nggak merasa kerja, saya pulangin (honor)," aku Erfin dalam persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa pada Kejagung memang dipaparkan Pristono pada pengadaan TransJ 2012 menunjuk beberapa pegawai di Dinas Perhubungan DKI dalam Tim Teknis, Tim Pengendali Teknis dan Tim Pendamping Pengendali Teknis. Namun Pristono tidak memberikan tugas yang jelas sehingga pegawai yang ditunjuk tidak melaksanakan pekerjaan apapun.
Kerugian keuangan negara pada pengadaan bus TransJ tahun 2012 sebesar Rp 9,576 miliar karena kerugian akibat kelebihan pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pekerjaan pengadaan bus paket II, kelebihan pembayaran honor konsultan pengawas.
Ada pula kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pengendali teknis Rp 429.221.000 termasuk kerugian akibat kelebihan pembayaran honor tim pendamping pengendali teknis Rp 193.814.250.
(fdn/kha)











































