Kubu Ical Tepis Tudingan Agung Soal Dalangi Revisi UU Pilkada

Kubu Ical Tepis Tudingan Agung Soal Dalangi Revisi UU Pilkada

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 19:45 WIB
Kubu Ical Tepis Tudingan Agung Soal Dalangi Revisi UU Pilkada
Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono menuding kubu Ical dan KMP mendalangi wacana revisi UU Pilkada. Namun, kubu Ical membantahnya dengan mengatakan revisi UU Pilkada didorong oleh semua fraksi partai di DPR.

"Bukan (revisi UU Pilkada adalah kepentingan kubu Ical). Buktinya, semuanya tanda tangan di Komisi II‎, tidak ada KIH dan KMP, tetapi semua Ketua Poksi (Kelompok Fraksi partai-partai di DPR)," kata Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham, di PTUN, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).

Golkar mengatakan juga tak menginstruksikan khusus kepada Ketua Komisi II DPR yang juga dari Golkar, Rambe Kamarulzaman. Revisi UU Pilkada ini disebutnya perlu untuk menghindari kegaduhan politik di tingkat daerah-daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Kita hanya bicara komitmen kita, yakni parpol sebagai pilar demokrasi harus menunjukkan prestasinya, jangan justru memicu terjadinya kericuhan dan kegaduhan politik di daerah," kata Idrus.

‎Dirinya mengimbau kepada kubu Agung (kubu Munas Ancol)‎ agar lebih mengutamakan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi. Tak selayaknya bila politisi memikirkan keuntungan diri sendiri.

"Karena itu Agung (kubu) Ancol jangan berpikir dirinya sendiri‎, berpikirlah untuk kepentingan Golkar. Jangan selalu berpikir apa yang saya ambil dari Golkar tapi kontribusi kita ke Golkar apa? Jangan karena kenikmatan-kenikmatan itu tidak dirasakan, baru muncullah pikiran yang macam-macam," tutur Idrus.

‎Dorongan untuk revisi UU Pilkada itu dinyatakan Idrus agar semua partai bisa berpartisipasi dalam Pilkada. Sebagaimana diketahui, partai-partai yang kini bersengketa masih berperkara di pengadilan menentukan siapa pihak kepengurusan yang sah dan bisa ikut Pilkada.

"Langkah itu diambil bukan semata-mata kepentingan Golkar dan PPP, tapi juga kepentingan daerah, bangsa, dan stabilitas politik," katanya.‎

Idrus menyebut latar belakang wacana Revisi UU Pilkada ad‎alah soal polemik Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan satu dari dua kubu parpol yang sedang bersengketa. Bila belum terdapat keputusan inkracht (final dan mengikat) maka keabsahan kepengurusan partai ditentukan oleh keputusan pengadilan terakhir. Bila revisi UU Pilkada tak didukung, maka ada hal yang mungkin terjadi.

"‎Kalau itu tidak terjadi (revisi UU Pilkada) maka tentu gerakan-gerakan yang ada di daerah dapat kita bayangkan, yakni yang kita tidak inginkan," kata Idrus.‎

(dnu/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads