Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terpojok dengan keterangan bekas staf pribadinya M Iqbal dan eks Kabag Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana. Sutan menyanggah keterangan soal adanya bagi-bagi duit ke Sekretariat Komisi VII pada periode 2009-2014.
"How come? ngeri, saya mendengarnya ngeri-ngeri sedap. Tapi sudahlah ituurusan kau nanti dan sama Allah dan saya nggak sangka kau orangnya begini. Saya pikir kau itu jujur ternyata aneh, ternyata benar-benar aneh," kata Sutan menanggapi keterangan Dewi Barliana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Menurut Sutan, ruang kerjanya steril tak bisa dimasuki sembarang orang. Penegasan ini disampaikan menanggapi keterangan Dewi yang menyebut stafnya datang ke ruang Sutan menerima duit titipan dalam amplop.
"Untuk Bu Dewi karena saya kira karena ini hanya normaitif saja dan beliau tahu benar, beliau tidak sembarangan orang bisa masuk ke dalam ruang pimpinan karena itu steril," sambung Sutan.
Dewi Barliana dalam persidangan mengaku pernah menerima duit dari Sutan Bhatoegana. Dewi sendiri menerima Rp 5 juta.
Dia menerangkan, mulanya stafnya bernama Wati dipanggil Sutan ke ruang kerja di DPR. "Wati dapatkan dari bapak, ada titipan dalam bentuk amplop karena sudah ada nama ya saya suruh bagikan saja," kata Dewi bersaksi.
Menurutnya. duit dibagikan ke 11 orang staf sekretariat Komisi VII. Sutan saat itu memang anggota DPR periode 2009-2014. Duit menurutnya dibagikan dalam amplop yang sudah tertera nama.
"Ada 11 staf saya. Jumlah nggak tahu, saya terima Rp5 juta, sambungnya.
Dalam proses penyidikan, duit yang diterima Dewi dikembalikan ke KPK. "Setelah saya disidik di KPK disarankan dikembalikan ke negara," ujar Dewi.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno. Duit ini dimasukan dalam amplop dan diletakan ke paper bag.
Waryono Karno sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan menulis pada papan tulis mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD 140 ribu.
Rinciannya 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD 7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2,500," papar Jaksa KPK.
Duit kemudian diambil staf Sutan Iryanto Muchyi yang kemudian diserahkan ke M Iqbal. Dalam paper bag, amplop duit sudah diberi kode P = Pimpinan, A = Anggota, S = Sekretariat Komisi VII.
Jaksa dalam dakwaan menyebut Iqbalmembawa paper bag tersebut ke ruang kerja Sutan. Tapi Sutan menurut Jaksa meminta duit dibawa ke mobilnya.
M Iqbal lantas menyerahkan paper bag berisi uang ke mobil diparkiran basement Gedung DPR. Hal ini diakui staf Sutan, M Iqbal yang bersaksi dalam persidangan hari ini.
(fdn/kha)











































