Disebut Eks Staf Terima Duit Waryono, Sutan: Fitnah, Khayalan!

Sidang Sutan Bhatoegana

Disebut Eks Staf Terima Duit Waryono, Sutan: Fitnah, Khayalan!

- detikNews
Senin, 11 Mei 2015 19:19 WIB
Disebut Eks Staf Terima Duit Waryono, Sutan: Fitnah, Khayalan!
Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana keberatan dengan keterangan bekas staf pribadinya bernama M Iqbal. Dia menyebut keterangan Iqbal mengenai dirinya menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno adalah fitnah.

"Untuk saksi Iqbal saya terus terang saja keberatan dan saya menyatakan ini dia membuat fitnah dan keterangan palsu. Nanti bisa dibuktikan seterusnya. Saya mengharapkan penasihat hukum saya untuk melaporkannya sebagai keterangan palsu," kata Sutan menanggapi kesaksian M Iqbal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).

Sutan menuding Iqbal telah membuat rekayasa keterangan soal duit yang diberikan Waryono melalui Iryanto Muchyi, tenaga ahli Sutan. Duit lantas diserahkan Iryanto ke M Iqbal di DPR dan ditaruh di mobil Alphard Sutan yang diparkir di basement gedung DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini serius saya katakan karena apa yang disampaikannya itu semua bohong dan mengkhayal. Seperti dia bilang staf pribadi, dia bukan staf pribadi. Dia bikin di situ buka-buka dokumen di atas itu tidak pernah ada," sambungnya.

Sutan membantah pernah memerintahkan Iqbal mengambil duit titipan dari Waryono dalam paper bag.

"Kemudian tidak pernah saya perintahkan untuk ambil itu ada dana titipan, nggak pernah sama sekali. Jadi beliau ini mengkhayal sama sekali," tegas Sutan.

M Iqbal dalam persidangan menyebut pernah melihat bosnya membagi-bagikan duit yang diterima dari eks Sekjen ESDM Waryono Karno. Sutan menurut Iqbal membagikan duit dalam sejumlah tahap salah satunya di RS Pondok Indah.

"Di rumah sakit Pondok Indah," kata M Iqbal.

Iqbal mengaku mengetahui pembagian duit karena duit dipegang dirinya. "Melihat sendiri amplop dibagikan ke anggota Komisi VII?" tanya penasihat hukum Sutan. "Tidak melihat dikasih, tapi amplop itu selalu di tas saya," jawab Iqbal.

Amplop dalam paper bag memang lebih dulu dibawa pulang. Dua-tiga hari kemudian baru dibagikan. Dia meyakini duit sampai ke tangan anggota Komisi VII periode 2009-2014. Namun Iqbal tak mengingat namanya. "Seingat saya tiga," sebut Iqbal menjelaskan pembagian di RS Pondok Indah.

Pada awal kesaksian, Iqbal mengaku menerima paper bag berisi duit titipan dari Iryanto Muchyi. Duit titipan ini ditujukan untuk Sutan.

"Pak Iryanto bilang ke saya isinya uang," ujar M Iqbal.

Amplop-amplop ini dimasukkan dalam paper bag. Ada kode di tiap amplop. "Tolong kasihin ke bapak (Sutan). Di mobil jelaskan P, S, A, nanti tolong jelaskan ke Pak Sutan," kata Iqbal menirukan perintah Iryanto saat memberikan duit titipan dalam paper bag pada sekitar Mei atau Juni 2013.

Kode P adalah pimpinan, S sekretariat dan kode A untuk anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.

Menurutnya, Iryanto menyebut duit titipan dari Sekjen ESDM saat itu Waryono Karno. "Iryanto nelpon saya di gedung DPR dia lagi jalan mau ke gedung DPR. Saya disuruh masuk ke mobil dari mobil baru dijelaskan, ini titipan Sekjen ESDM Waryono Karno," sambung Iqbal.

Setelah duit diterima, Iqbal menghadap Sutan di ruang kerjanya. Namun Iqbal sempat meminta amplop baru ke Sekretariat Komisi VII periode 2009-2014, Dewi Barliana sebelum menghadap Sutan.

Menurut Iqbal, Sutan memintaa dirinya membawa paper bag berisi uang ke mobil yang terparkir di basement gedung DPR. Saat itu mobil ditunggui Casmadi alias Ade, sopir Sutan.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno. Duit ini dimasukan dalam amplop dan diletakan ke paper bag.

Waryono Karno sebagaimana dipaparkan dalam surat dakwaan menulis pada papan tulis mengenai rincian perhitungan uang yang akan diserahkan ke Komisi VII DPR yang seluruhnya berjumlah USD 140 ribu.

Rinciannya 4 pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD 7,500; 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD 2,500 dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2,500," papar Jaksa KPK.

(fdn/kha)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads